Olah Lahan Perkebunan, 29 Petani Ditangkap Polisi

Olah Lahan Perkebunan, 29 Petani Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 22:43 WIB
Banyuwangi - 29 Orang penegal (petani kebun) di wilayah perkebunan Malangsari ditangkap aparat Polres Banyuwangi. Mereka ditangkap dengan tuduhan telah menyerobot lahan milik perkebunan Malangsari.

Petani yang kebanyakan merupakan penduduk sekitar perkebunan itu ditangkap satu persatu oleh anggota Polres Banyuwangi yang turun langsung ke area perkebunan pada Selasa (29/4/2008) sore.

Penangkapan itu berlangsung ricuh karena beberapa penegal menolak untuk ditangkap. Ada nenek-nenek yang mencoba mencoba melawan dengan menggunakan senjata tajam saat akan di tangkap. Bahkan ada seorang nenek yang melakukan aksi telanjang sebagai bentuk protes terhadap penangkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Banyuwangi Kompol Harjo Maryono mengatakan, mendapat laporan dari pihak perkebunan Malangsari terkait ulah para petani yang nekad menanami lahan milik perkebunan. "Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan menangkap penegal yang masih nekad mengolah lahan perkebunan," kata mantan Wakapolres Blitar itu.

Dari 29 orang yang ditangkap itu dua di antaranya adalah perempuan yakni Wadina alias Bu Sup (30) dan Mutmainah (67). Selain itu polisi juga menangkap Gianto (25), yang diduga sebagai provokator aksi penyerobotan tanah tersebut. "Dia yang mengajak warga untuk mengolah lahan milik perkebunan," tandas KBO Reskrim Polres Banyuwangi Iptu Sudarsono.

Sampai pukul 22.30 WIB ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para penegal yang ditangkap. Mereka diperiksa di beberapa ruangan unit reskrim yang ada di Mapolres Banyuwangi. Para penegal itu dijerat dengan pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Konflik penegal dengan pihak perkebunan ini sudah berlangsung cukup lama. Menurut pihak perkebunan, para penegal itu telah masuk dan mengolah lahan milik perkebunan PTPN XII Unit Usaha Strategik (UUS) Malangsari sejak tahun 1997.

Pada Maret 2004 pihak perkebunan membuat kesepakatan dengan pihak penegal yang berlaku selama tiga tahun. "Isi kesepakatan, penegal boleh menanami tanaman palawija sementara perkebunan menanami tanaman keras," ujar Ahmadi, Administratur Perkebunan Malangsari.

Namun para penegal menanami menanami lahan tersebut dengan tanaman keras seperti kopi. Setelah masa kesepakatan habis para penegal tetap bertahan di lahan tersebut. Pihak perkebunan berkeinginan para penegal itu keluar dari area perkebunan.

Setelah berbagai upaya yang dilakukan perkebunan untuk mengusir para penegal itu gagal akhirnya pihak perkebunan melaporkan hal ini ke polisi. Sebelum penangkapan ini sudah ada beberapa penegal yang ditangkap dan diproses secara hukum. Bahkan beberapa dari mereka sudah ada yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi

Pihak penegal sendiri bersikeras tanah tersebut merupakan tanah warisan nenek moyang mereka. Atas dasar itulah mereka memilih terus bertahan di lahan perkebunan yang disewa pihak perkebunan dari pemerintah dengan status hak guna usaha itu. (bdh/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads