Empat tersangka di antaranya adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sementara empat lainnya rekanan Pemprov DKI.
"Sudah 4 Kejari (Kejaksaan Negeri) yang menahan tersangka. Masing-masing 2 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah usai rapat muspida soal May Day di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyidikan di wilayah selesai, kata Harry, Kejati akan membidik pejabat di Pemprov DKI. "Dari kelima wilayah itu dipertemukan, kan ketahuan nanti siapa yang memerintahkan mereka dalam pengadaan itu," ujar Harry.
Harry menegaskan, seluruh pihak terkait dalam kasus ini akan ditindak. "Pokoknya siapa saja, baik itu DPRD, pejabat DKI ataupun swasta," ujarnya.
Dua tersangka yang ditahan Kejari Jaksel ketua panitia lelang, Tri Witjaksono, dan Direktur CV Darmakusumah Wawan Shuban Zabeth. Sementara 2 tersangka ditahan Kejari Jakbar ketua panitia lelang Rusmadi dan Direktur CV Karya Pratama Suharmin.
Kasus ini sudah diselidiki Kejati DKI sejak September 2007. Kasus ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 4,645 miliar.
Penanganan dilimpahkan ke 5 Kejari di Jakarta karena terjadi di wilayah. Sementara Kejati DKI menangani penyelewengan yang dilakukan Biro Administrasi Wilayah (Adwil) Provinsi DKI Jakarta.
Pengadaan 600 unit filing cabinet tahan api ini senilai Rp 15 miliar masuk dalam tahun anggaran 2006. Pemkot Jakpus, Jaktim, Jakut, Jaksel, Jakbar dan Biro Adwil DKI masing-masing mendapatkan 100 unit senilai Rp 2,5 miliar.
Harga per unit yang disepakati panitia lelang Rp 21 juta sampai Rp 22 juta. Padahal di pasaran, harga termahal untuk spesifikasi itu per unitnya hanya Rp15 juta, atau lebih murah sekitar 30%. (ken/aba)










































