2 Mantan petinggi BNI 46 itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI berinisial JRS dan mantan Relationship Manager Operation berinisial GM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian dan pemberian kredit kepada PT Industri Baja Garuda oleh BNI 46 yang diduga merugikan negara Rp 299 miliar.
"Dua ini kita isolasi (tahan)," ungkap Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di kantornya, Gedung Bundar, Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2008). Keduanya ditahan di Rutan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, seharusnya yang ditahan hari ini adalah keempat mantan kepala divisi itu. Namun 2 tersangka lainnya tidak datang. Tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik itu berinisial R dan MAS.
Kasus ini bermula pada tahun 2001. Saat itu BNI 46 berencana membeli aset kredit PT IBG yang berada di Medan dari BPPN. Namun hal itu dilakukan dengan melanggar prosedur sebagaimana yang berlaku di BNI.
"Sebelum membeli, seharusnya diteliti dulu karakternya. Harusnya dia berkunjung ke lokasi, namun tidak dilakukan," ungkap seorang penyidik Kejagung.
Parahnya lagi, hasil pembelian dijadikan fasilitas kredit pada IBG. Mereka juga memberi kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 50 miliar kepada PT IBG yang akhirnya macet.
Kasus ini lalu tercium oleh Kejati Sumut. Kemudian pada tahun 2005, diambil alih Kejaksaan Agung. (aba/mar)











































