Dwi Kewarganegaraan Anak Kemungkinan Berlaku Permanen

Dwi Kewarganegaraan Anak Kemungkinan Berlaku Permanen

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 18:12 WIB
Dwi Kewarganegaraan Anak Kemungkinan Berlaku Permanen
Roma - Cakupan dwi kewarganegaaan dalam UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006 untuk anak kawin campur tak terlepas dari desakan kuat para warga kawin campur. Terbuka kemungkinan dwi kewarganegaraan anak disetujui sampai seterusnya.

Hal itu dikemukakan Dubes RI Roma Susanto Sutoyo di Vicenza pada acara tatap muka dan penyerahan paspor kepada 36 anak pasangan kawin campur antara warga Italia-Indonesia, 26/4/2008.

Dalam sambutannya, Dubes Sutoyo menyampaikan bahwa UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006 bersifat konservatif, masih memegang azas tunggal kewarganegaraan sehingga dwi kewarganegaraan untuk anak kawin campur dibatasi hanya sampai usia 18 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan bahwa menjalani hidup sebagai pasangan kawin campur bukanlah hal yang mudah. Selalu ada hal-hal yang membuat berbeda antara lain latar masalah latar belakang budaya. Namun Sutoyo mengharapkan masalah tersebut jangan menjadi kendala.

"Dengan masuk sebagai keluarga kawin campur, seharusnya sudah sejak awal sudah bisa menerima perbedaan tersebut sehingga dapat membina keluarga dengan baik," kata Sutoyo dalam siaran pers yang diterima detikcom hari ini, Selasa (29/4/2008).

Sutoyo menambahkan, manfaat dari dwi kewarganegaraan sangat besar, bukan hanya apabila kembali ke tanah air dapat segera kembali tanpa harus minta visa, namun yang penting memiliki daya perlindungan dan kepastian hukum yang jelas.
(es/es)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini