Hal itu dikemukakan Dubes RI Roma Susanto Sutoyo di Vicenza pada acara tatap muka dan penyerahan paspor kepada 36 anak pasangan kawin campur antara warga Italia-Indonesia, 26/4/2008.
Dalam sambutannya, Dubes Sutoyo menyampaikan bahwa UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006 bersifat konservatif, masih memegang azas tunggal kewarganegaraan sehingga dwi kewarganegaraan untuk anak kawin campur dibatasi hanya sampai usia 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan masuk sebagai keluarga kawin campur, seharusnya sudah sejak awal sudah bisa menerima perbedaan tersebut sehingga dapat membina keluarga dengan baik," kata Sutoyo dalam siaran pers yang diterima detikcom hari ini, Selasa (29/4/2008).
Sutoyo menambahkan, manfaat dari dwi kewarganegaraan sangat besar, bukan hanya apabila kembali ke tanah air dapat segera kembali tanpa harus minta visa, namun yang penting memiliki daya perlindungan dan kepastian hukum yang jelas.
(es/es)










































