Seleksi Calon Hakim Konstitusi di MA Tak Transparan

Seleksi Calon Hakim Konstitusi di MA Tak Transparan

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 17:48 WIB
Jakarta - Proses pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dinilai tidak transparan seperti proses seleksi yang dilakukan di DPR. Untuk itu, MA diminta segera mempublikasikan nama-nama calon hakim agung dan proses pemilihannya kepada masyarakat.

"Proses yang dilakukan MA berbeda, tidak ada kejelasan bagaimana MA RI melakukan proses pemilihan," papar Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (Amuk-MK) Hermawanto kepada wartawan di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2008).

Menurut Hermawanto, kabarnya MA telah melakukan proses seleksi terhadap calon Hakim Konstitusi yang akan maju sebagai pilihan lembaga yudikatif tersebut tetapi dilakukan secara tertutup. Karena itu Aliansi Masyarakat Untuk Mahkamah Konstitusi (AMuK-MK) antara lain ICW, Kontras, LBH Masyarakat, MaPPI dan YLBHI menyesalkan sikap MA yang tidak menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sebagaimana yang diamanatkan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak MA untuk melakukan publikasi resmi atas nama-nama calon terpilih serta menjelaskan bagaimana mereka terpilih," jelas advokat publik LBH Jakarta itu.

Hermawanto menjelaskan, di dalam Pasal 19 UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan transparasi dan partsipasi tiga komponen yaitu DPR RI, MA dan pemerintah. Juga mensyaratkan hakim konstitusi antara lain seseorang yang memiliki integritas dan kepribadian yang tak tercela, adil dan mempunyai sikap kenegaraan yaitu mengetahui prinsip tatanegara dan konstitusi.

"Terlepas dari berbagai kekurangan dan kelebihan, kedua proses dari komponen ini telah memiliki prinsip transparansi dan partisipasi. Sehingga kami mendesak MA untuk membuka kesempatan kepada masyarakat agar masyarakat bisa ikut terlibat dan berpartisipasi," kata Direktur LBH Masyarakat Taufik Basari.

Taufuk juga mendesak MA untuk menangguhkan proses rekomendasi hakim agung dari unsur yudikatif sebelum kedua prinsip tadi dipenuhi. Sebab, cara-cara yang dilakukan MA merupakan pelanggaran serius sebagaman diamanatkan UU.

"Padahal sebagai lembaga pengawal konstitusi, kedudukan MK adalah sangat penting bagi masyarakat dan bersentuhan langsung dengan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia," ujar Taufik.

(zal/mar)


Berita Terkait