"Tadi tidak ada perubahan dalam BAP. Dakwaannya damkar dan APBD," ungkap kuasa hukum Abdillah, Ahmad Yani, usai mendampingi kliennya diperiksa selama 4 jam di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/4/2008).
Yani berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari. "Mudah-mudahan 14 hari ini sudah dilimpahkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus penyelewengan APBD terjadi dalam rentang waktu 2002 sampai 2006. Akibat dugaan penyelewengan ini, Abdillah dicokok KPK bersama Wakil Walikota Medan Ramli.
Informasi yang dihimpun detikcom, kasus yang melibatkan dua pimpinan Kota Medan ini akan dipisah (splitsing). Ramli juga direncanakan akan diperiksa besok, Rabu 30 April 2004. (aba/fay)











































