"Tadi tidak ada perubahan dalam BAP. Dakwaannya damkar dan APBD," ungkap kuasa hukum Abdillah, Ahmad Yani, usai mendampingi kliennya diperiksa selama 4 jam di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/4/2008).
Yani berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari. "Mudah-mudahan 14 hari ini sudah dilimpahkan," ujarnya.
Kasus damkar yang melilit Abdillah terjadi pada tahun anggaran 2005. Abdillah diduga menyelewengkan sebagian dari Rp 12 miliar anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Medan.
Sementara kasus penyelewengan APBD terjadi dalam rentang waktu 2002 sampai 2006. Akibat dugaan penyelewengan ini, Abdillah dicokok KPK bersama Wakil Walikota Medan Ramli.
Informasi yang dihimpun detikcom, kasus yang melibatkan dua pimpinan Kota Medan ini akan dipisah (splitsing). Ramli juga direncanakan akan diperiksa besok, Rabu 30 April 2004. (aba/fay)











































