Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deden Supriyadi sebagai tersangka.
"Ya akan ada tersangka lagi. Berkas masih dalam menyelidikan segera akan kita ungkap karena biasanya korupsi tidak sendirian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan, saat ini Kejati tengah menyusun surat dakwaan. "Kita akan ajukan ke pengadilan minggu depan," ujarnya.
Kasus itu terjadi pada pengadaan surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan bermotor tahun 1999 sampai 2004. Pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan proses tender melainkan penunjukkan langsung. Selain itu, juga ditemukan kemahalan sehingga negara diduga merugi Rp 2,6 miliar. (ken/fay)











































