Alih Fungsi Mangrove Tanjung Api-api Belum Direkomendasi DPR

Kasus Al Amin

Alih Fungsi Mangrove Tanjung Api-api Belum Direkomendasi DPR

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 17:01 WIB
Jakarta - Alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api Sumsel belum mendapatkan rekomendasi dari DPR. DPR masih menunggu hasil penelitian.

"Pengalihan fungsi itu belum ada rekomendasi dari DPR karena baru ada di tim kajian yang terdiri dari Dephut, LIPI dan perguruan tinggi," ujar anggota Komisi IV dari FKB Mufid Busyairi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2008).

Mufid mengaku heran meski belum ada rekomendasi dari DPR, namun dermaga dan jalan sudah dibangun. Padahal jika alih fungsi direkomendasikan oleh DPR, harus ada lahan pengganti yang luasnya 2 kali lipat lahan yang dipakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat saat kunjungan ke sana belum ada rekomendasi kok sudah ada jalan dan dermaga. Siapa yang bangun semua itu, saya heran," tanya Mufid.

Menurut Muhfid, karena belum mendapat rekomendasi maka alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan bukan menjadi tanggung jawab Komisi IV.

Saat ditanya mengenai informasi adanya tersangka baru dari Komisi IV, Mufid mengaku tidak tahu menahu.

"Waduh saya nggak tahu kalau soal itu. Saya memang anggota Komisi IV, tapi saya boleh tidak tahu," kilah dia.

Sebelumnya istri Al Amin Nasution, Kristina, diperiksa KPK terkait kasus alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api. Dalam kasus ini Al Amin yang ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton belum diperiksa.

Sumber detikcom menyebutkan, KPK telah menetapkan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ketua KPK Antasari Azhar tidak membantah atau pun mengiyakannya. "Kalian cermati saja," kata Antasari.
(nik/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads