FPD Belum Tahu KPK Tetapkan Sarjan Jadi Tersangka

FPD Belum Tahu KPK Tetapkan Sarjan Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 16:22 WIB
Jakarta - Anggota Partai Demokrat kembali berurusan dengan KPK. Jika sebelumnya Ahmad Fauzi meminta KPK dibubarkan, kini Sarjan Tahir ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi alih fungsi hutan mangrove (bakau).

Meski demikian, FPD mengaku belum mengetahui anggotanya terseret kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan itu.

"Saya belum tahu tuh. Saya hanya mengikuti kasus itu dari berita," kata Ketua FPD Soetan Bhatoegana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya juga kemarin (28 April) ruangan dia tidak digeledah KPK. Kemarin kan yang diperiksa ruangan Ketua Komisi IV, Wakil Ketua, dan 3 anggota. Semuanya tidak ada yang dari Demokrat," jelas Soetan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PD, Ahmad Mubarok.

"Saya belum dengar. Saya tahu ada masalah di Tanjung Api-api. Saya dengar soal itu tetapi saya tidak tahu orangnya siapa," kata Mubarok.

Sebelumnya, pada Senin 28 April 2008 penyidik KPK memeriksa istri Al Amin, Kristina terkait dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektar untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang, Sumatera Selatan.

Pada 14 Agustus 2007, Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api menjadi pelabuhan. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman telah diperiksa terkait kasus ini. (fiq/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini