Dirut CV Alam Lestari Cuma Boneka PT RAPP

Illegal Logging

Dirut CV Alam Lestari Cuma Boneka PT RAPP

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 15:59 WIB
Pekanbaru - Direktur Utama CV Alam Lestari yang tersandung kasus illegal logging diduga hanya sebagai boneka dari PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) selaku perusahaaan induk. Namun kedua manajemen perusahaan itu membantahnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johni S Mundung mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/4/2009) di Pekanbaru. Menurut Mundung, CV Alam Lestari itu merupakan anak perusahaan PT RAPP. Artinya, permodalan untuk membuka konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) semuanya dimodali perusahaan milik Sukanto Tanoto.

"Jadi siapapun Dirut di CV Alam Lestari itu hanyalah sebagai boneka PT RAPP. Namun mereka selalu berkilah, perusahaan itu hanya sebagai mitra penyuplai bahan baku. Ini hanya modus untuk memutus mata rantai apa bila CV Alam Lestari tersandung kasus hukum. Sehingga RAPP selaku induk perusahaan tidak tersentuh," kata Mundung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komentar ini sehubungan ditemukannya 3.800 tumpukan kayu di areal konsesi CV Alam Lestari dua pekan lalu oleh Polres Pelalawan, Riau. Menurut Mundung, pihak Polri diminta untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam pembalakan liar yang dilakukan CV Alam Lestari.

"Kami berharap, Polri dapat menyidik semua institusi yang terlibat dalam pemberian izin CV Alam Lestari. Karena perusahaan itu membuka HTI di kawasan lindung bergambut dengan kedalaman tiga meter. Polri harus dapat menyeret PT RAPP selaku induk perusahaan sekaligus yang selama ini menampung hasil jarahan liar CV Alam Lestari.

Namun tudingan Walhi, ini dibantah bersama oleh Alam Lestari dan RAPP. Menurut Direktur CV Alam Lestari, Rudi Tampubolon melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, perusahaan kliennya hanya sebagai mitra kerja dengan PT RAPP.

"Perusahaan klien saya ini bukanlah boneka RAPP. Kami hanya berhubungan sebagai mitra pemasok bahan baku ke PT RAPP. Jadi tidak benar, kalau klien saya dimodali PT RAPP," kata Juniver Girsang dalam acara jumpa pers yang difasilitasi Humas RAPP di Hotel Grand Elit, Jl Riau, Pekanbaru.

Menurutnya, kayu-kayu yang kini diberi garis polisi, semuanya sudah mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Pihaknya juga mengaku sudah membayar Provisi Sumber daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 2,1 miliar dan membayar Dana Reboisasi 1,2 juta dolar. "Kayu kami itu bukan hasil jarahan," kata Juniver.

Humas RAPP Nandik Suparino yang dihubungi detikcom, juga membantah bila Dirut CV Alam Lestari hanya sebagai boneka di perusahaan tersebut. "Tidak benar kalau Dirut CV Alam Lestari itu hanya boneka saja di perusahaan itu. Tapi kalau ada pihak lain yang berpersepsi demikian, ya silakan saja," kata Nandik singkat. (cha/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads