Gugatan perdata ini melalui kuasa hukum PT Sriwijaya Utama, Heriyanto. "Gugatan telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan segera disidangkan," kata Heriyanto yang dihubungi pers, di Palembang, Selasa (29/04/2008).
Pada 2006 lalu PT SUR berhasil mendapat pekerjaan sewa komputer dan printer untuk jangka waktu tiga tahun melalui tender atau lelang secara tertutup di PT Semen Baturaja dengan nilai sewa Rp 141.950.000 per bulan atau Rp 5.110.200.000 untuk tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dana terbatas, lanjut Heriyanto, kliennya mengajukan dana pinjaman ke bank dan disetujui untuk membeli komputer senilai Rp2 miliar. Begitu barang sudah dibeli dan siap diantarkan ke site kerja PT Semen Baturaja, tiba-tiba PT Semen Baturaja melalui Diretur Umum, Ir Faisal Perdana mengeluarkan surat pembatalan kontrak kerja dengan alasan ada kesalahan prosedur.
"Klien kami tidak terima. Kalau ada kesalahan prosedur itukan internal mereka, kenapa pihak luar dirugikan," katanya.
Sudah lebih satu tahun persoalan ini berlangsung tetapi belum ada tanda penyelesaian dari PT Semen Baturaja bahkan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Saat ini baru gugatan perdata. Nanti akan dilanjutkan gugatan pidana," katanya. (tw/djo)











































