Alokasi Kursi DPRD Sumut Bertambah Jadi 100 Kursi

Alokasi Kursi DPRD Sumut Bertambah Jadi 100 Kursi

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 15:48 WIB
Medan - Peluang menjadi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam Pemilu 2009 mendatang akan semakin besar. Lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2008 memungkinkan bertambahnya kursi DPRD dari 85 menjadi 100 kursi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Buana Nasution menyatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta jiwa memperoleh alokasi 100 kursi.

"Sumatera Utara memiliki penduduk sekitar 12,8 juta, jadi dengan demikian memperoleh alokasi sebanyak 100 kursi dalam Pemilu 2009 mendatang. Atau bertambah 15 kursi dibanding Pemilu 2004," kata Irham kepada wartawan, Selasa (29/4/2008) di Kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.

Lahirnya UU ini juga berpengaruh pada Daerah Pemilihan (Dapem) juga akan berubah. Sumut yang sebelumnya tiga Dapem, akan berubah jadi empat atau lima Dapem. Namun sejauh ini masih belum ada kepastian tentang jumlah tersebut.

"Sifatnya, usulan Dapem itu datang dari usulan KPUD Provinsi ke KPU Pusat, jadi usulan itu masih belum diajukan. Nanti akan ada pertemuan KPU untuk hal tersebut. Tetapi kemungkinan kita akan mengusulkan antara empat atau lima Dapem itu," kata Irham.

Dikatakan Irham, UU tersebut juga menambah jumlah alokasi kursi untuk DPR RI dari Provinsi Sumut dari 29 menjadi 30 kursi. Sebab berdasarkan pasal 21, anggota DPR RI yang semula 550 kursi bertambah jadi 560 kursi. Perubahan alokasi juga kemungkinan besar terjadi pada kabupaten dan kota lainnya di Sumut.
(rul/djo)


Berita Terkait