"Kami anggota-anggota DPD menangkap adanya kesan di masyarakat bahwa telah terjadi gerilya politik terselubung untuk kepentingan sesaat," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.
Hal ini disampaikan Ginandjar dalam pidato di sidang uji materil UU 10/2008 tentang pemilu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Parpol lama menyebutkan, partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat. Sedangkan dalam UU Parpol yang baru, kata-katanya menjadi partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat.
"Hilangnya frasa 'salah satu wujud' mengindikasikan bahwa parpol ingin dijadikan sebagai satu-satunya sarana perwujudan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Keinginan parpol memanjangkan tangannya di DPR terasa pada UU tentang pemilu, khususnya soal persyaratan calon DPD. Kini, calon anggota DPD boleh berasal dari parpol dan boleh tidak berdomisili di daerah yang akan diwakilinya. (aan/fay)











































