"Besok akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2008).
Ketiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2003 ini adalah mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan PT ASDP Sonata Halim Yusuf, dan Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail, yang merupakan rekanan PT ASDP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menjelaskan, hingga kini Kejagung belum memutuskan apakah ketiga tersangka ditahan atau tidak. Hal ini sangat tergantung pemeriksaan pada esok hari.
Kasus PT ASDP bermula dari proyek pengadaan 2 unit kapal roro dari China. PT ASDP bersama PT BIK mengadakan kontrak pembangunan kapal dengan kontraktor China Geo Eng (CGE) seharga US$ 14 juta. Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP mengeluarkan uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga. Namun hingga kini kapal itu tidak dibuat alias fiktif. (mly/nrl)











































