"Di Indonesia beluma ada peraturan khusus bagi PRT. Ini bisa dilihat dari belum ada sistem kerja dan gaji yang mereka terima," kata Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Alan Boulton.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Pengakuan Pekerjaan Rumah Tangga sebagai Pekerjaan' di Menara Thamrin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari adanya eksploitasi, kekerasan, dan gaji yang tidak sesuai," imbuh Boulton.
Menurut dia, aturan itu nantinya harus memuat waktu kerja, cuti libur dan standar gaji sehingga PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja yang lain.
"Karena tidak dilindungi UU tenaga kerja, mereka sering dianggap tidak memiliki hak yang sama dengan pekerja lain," sesalnya.
(fiq/nrl)










































