Si Inem yang Malang Gara-gara Tak Punya Undang-undang

Si Inem yang Malang Gara-gara Tak Punya Undang-undang

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 13:54 WIB
Jakarta - Kisah para Inem alias pekerja rumah tangga (PRT) yang diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan bukan lagi rahasia. Namun perlindungan hukum bagi PRT nyaris nihil karena tak ada ketentuan hukum yang mengaturnya secara khusus.

"Di Indonesia beluma ada peraturan khusus bagi PRT. Ini bisa dilihat dari belum ada sistem kerja dan gaji yang mereka terima," kata Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Alan Boulton.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Pengakuan Pekerjaan Rumah Tangga sebagai Pekerjaan' di Menara Thamrin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boulton menjelaskan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai belum cukup memberi perlindungan bagi PRT. Alasannya, dalam UU itu, tidak disebutkan pekerjaan rumah tangga sebagai salah satu jenis pekerjaan. Dia pun menilai perlu adanya aturan yang spesifik.

"Untuk menghindari adanya eksploitasi, kekerasan, dan gaji yang tidak sesuai," imbuh Boulton.

Menurut dia, aturan itu nantinya harus memuat waktu kerja, cuti libur dan standar gaji sehingga PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja yang lain.

"Karena tidak dilindungi UU tenaga kerja, mereka sering dianggap tidak memiliki hak yang sama dengan pekerja lain," sesalnya.
(fiq/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini