Berkas Bupati Bintan Dibawa KPK dari Ruang Ketua Komisi IV DPR

Berkas Bupati Bintan Dibawa KPK dari Ruang Ketua Komisi IV DPR

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 13:42 WIB
Jakarta - Sejumlah barang yang dinilai mendukung penyidikan kasus Al Amin dibawa KPK dari 5 ruang anggota DPR dan ruang Setjen Komisi IV. Dari ruangan Ketua Komisi IV DPR Ishartanto, KPK juga mengusung berkas terkait Bupati Bintan.

Hal itu disampaikan sumber yang mengetahui penggeledahan itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2008).

Dari ruangan 1801 yang ditempati Ishartanto, sebenarnya ada 4 item yang dibawa penyidik KPK. Namun sumber itu hanya menyampaikan 2 item yaitu data elektronik dan ekspose Bupati Bintan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK juga membawa 9 hard disk dari ruangan 1908 yang ditempati Sujud Sirajuddin dari FPAN. Sedangkan dari ruangan bernomor 1319 yang menjadi kantor Azwar Chesputra (FPG), juga dibawa beberapa hard disk.

Sedangkan dari ruang Sekretariat Komisi IV, 19 hardisk, 4 laptop, dan 36 floppy disk dibawa penyidik KPK. Barang-barang yang dibawa KPK terdaftar dalam berita acara penyitaan.

Berita acara itu ditandatangani penyidik KPK Sigit Widodo dan Plt Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun dan Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto yang menyertai penggeledahan juga turut membubuhkan tanda tangan. (nvt/fay)


Berita Terkait