"Jadi data-data itu semua terkait dengan kasus (alih fungsi hutan lindung) Bintan," kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di DPR, Senayan, Senin (29/4/2008).
Barang bukti yang diamankan KPK adalah:
1. 1 kotak perdana simpati HOKI nomor 08131994789.
2. Foto kopi 1 bundel pengeluaran bulan Agustus melalui rekening Bank Mandiri atas nama Nyzha dengan catatan asli berstabilo.
3. Foto kopi 1 bundel pengeluaran selama Muswil DPW PPP.
4. Foto kopi 1 bundel berita acara hasil pengkajian dan pembahasan tim terpadu usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan (alih fungsi kawasan hutan) untuk pembangunan Badar Sri Bintan dan pengembangan wisata terpadu di Pulau Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
5. Foto kopi 1 bundel laporan singkat Komisi IV DPR tanggal 4 Juli 2007 tentang pengulasan menteri kehutanan RI mengenai rencana alih fungsi dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya.
6. Foto kopi 1 berkas surat nomor S 20/Menhut-7/2008 tanggal 15/1/2008 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan.
7. 17 Barang bukti, salah satunya data elektronik. (aan/nrl)











































