"Sampai ke langit akan saya perjuangkan. Saya akan banding," kata Simanihuruk usai sidang yang diketuai hakim Martini Marjah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2008).
Simanihuruk menuding putusan ini dikarenakan jaksa dan hakim tidak mengerti sistem anggaran. Padahal dirinya yang berniat membongkar korupsi malah dimasukkan ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Simanihuruk, proyek audit investigasi ini banyak membawa manfaat untuk pemberantasan korupsi. "Justru manfaatnya membongkar korupsi Rp 163 miliar dan sudah masuk uang negara Rp 615 miliar pertahun dengan kenaikan tenaga kerja asing," imbuh dia.
Simanihuruk mengaku janggal dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. "Aneh, saya ini sebetulnya pelaksana program menurut perintah menteri dan sebagai ketua program ini ada Sesdirjen Mulyono yang hanya dijadikan saksi," ujar dia dengan nada tinggi.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 980 juta. Sementara Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sekretaris Ditjen PPK Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro divonis 1 tahun 6 bulan.
Dia membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita penyidik KPK. (mly/fay)











































