Tukang Parkir Dilarang Pancing Pengemudi Parkir Sembarangan

Tukang Parkir Dilarang Pancing Pengemudi Parkir Sembarangan

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 13:23 WIB
Jakarta - Memarkir di pinggir jalan di Jakarta bukanlah hal sulit. Tukang parkir dengan senang hati mengarahkan pengendara mobil untuk parkir di tempat kosong. Tapi mulai 2 Mei nanti, para tukang parkir itu harus selektif.

"Tukang parkir jangan memancing pengemudi memarkir kendaraannya sembarangan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/4/2008).

Peran tukang parkir untuk tidak memancing ini penting karena mulai 2 Mei nanti petugas Dishub akan mengunci roda mobil yang diparkir di kawasan yang dipasangi rambu larangan parkir (P disilang) dan berhenti (S disilang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar pengendara kendaraan tidak kesulitan mencari tempat parkir, pengelola gedung perkantoran, mal, toko dan ruko diminta untuk menyediakan lahan parkir. "Kita sudah kerjasama dengan unit pengelolaan parkir gedung-gedung tersebut," kata Pristono.

Selain dikunci roda, mobil yang parkir sembarangan juga terancam diderek. Saat ini Dishub DKI Jakarta memiliki 22 mobil derek sedangkan Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 10 unit. Untuk gembok roda, Dishub memiliki 150 buah.

Jumlah tersebut jelas tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Namun dengan adanya penerapan aturan ini, masyarakat tersadar untuk mematuhi hukum.

"Ini kan juga upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas," pungkas Pristono.
(ptr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads