"Tukang parkir jangan memancing pengemudi memarkir kendaraannya sembarangan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/4/2008).
Peran tukang parkir untuk tidak memancing ini penting karena mulai 2 Mei nanti petugas Dishub akan mengunci roda mobil yang diparkir di kawasan yang dipasangi rambu larangan parkir (P disilang) dan berhenti (S disilang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dikunci roda, mobil yang parkir sembarangan juga terancam diderek. Saat ini Dishub DKI Jakarta memiliki 22 mobil derek sedangkan Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 10 unit. Untuk gembok roda, Dishub memiliki 150 buah.
Jumlah tersebut jelas tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Namun dengan adanya penerapan aturan ini, masyarakat tersadar untuk mematuhi hukum.
"Ini kan juga upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas," pungkas Pristono.
(ptr/nrl)











































