Simanihuruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeriksaan dan audit investigasi penggunaan tenaga kerja asing di 46 kabupaten dan kota pada 2004.
"Menyatakan terdakwa satu Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan terdakwa 2 Suseno Tjipto Mantoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Martini Marjah di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai uang pengganti, hakim tidak sependapat dengan JPU dalam tuntutannya membayar pengganti Rp 5,8 miliar, Simanihuruk hanya dikenai uang pengganti Rp 980 juta. Apabila dalam 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap aset terdakwa tidak dapat mencukupi maka dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Sementara Kepala Sub Direkorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 3 juta. Sebelumnya JPU menuntut 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa 1 dan 2 telah memperkaya diri dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. Simanihuruk terbukti menerima sejumlah uang Rp 1,5 miliar dari beberapa pemberian dari Johan Barus, pemilik kantor akuntan publik (KAP). Sementara Suseno terbukti menerima Rp 3 juta. Selain itu telah dilakukan penunjukan langsung KAP Johan Barus dalam audit investigasi.
(mly/fay)











































