"Kita juga pernah kehilangan. Ada kamera digital, ada hard disk komputer. Tapi kami tidak merubah kunci. Kami hanya meminta pengamanan pamdal diperketat," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2008).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, aturan dari Setjen DPR kunci tidak boleh diganti-ganti. Alasannya untuk mempermudah aparat sekretariat dan pamdal DPR jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di ruang anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada aturan internal kunci tidak bisa diganti, tidak berarti pengantian kunci melanggar UU. Apalagi diakui Mahfudz pada awal-awal sebagai anggota DPR sering terjadi pencurian di lingkungan Gedung DPR.
"Aturannya memang kunci tidak boleh diganti, tapi kalaupun diganti ya tidak melanggar KUHP. Memang awal-awal dulu banyak kejadian pencurian. Sekarang sudah relatif aman karena pamdal agak banyak," pungkas fungsionaris DPP PKS ini. (yid/fay)











































