Massa datang ke kantor Gubernur Sulut, Jl 17 Agustus, Manado, Selasa (29/4/2008) dengan menggunakan ratusan bus, mobil pribadi dan sepeda motor. Mereka mengaku berasal dari Kecamatan Likupang Timur, Likupang Barat dan Kota Bitung.
Dalam orasinya para demonstran meminta Gubernur Sulut SH Sarundajang mencabut penolakannya atas pengoperasian PT MSM. Mereka menilai, penolakan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa mengusung sejumlah poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan 'DPRD Suaramu Kami Dengar, Tapi Rintihan Suara Kami Engkau Abaikan' serta 'Pak Gubernur Biarkan Kami Bekerja Tenang di MSM'.
Para demonstran juga mengeluarkan 9 maklumat yang ditujukan kepada Pemprov maupun DPRD Sulut. Isi maklumat itu antara lain meminta gubernur Sulut mendengarkan rekomendasi DPRD Minahasa Utara, akademisi dan rakyat, yang meminta PT MSM segera beroperasi. Massa juga mendesak DPRD memanggil gubernur Sulut untuk mempertanggungjawabkan penolakan terhadap operasionalisasi PT MSM secara teknis dan ilmiah.
Hingga pukul 13.40 Wita, massa masih bertahan di depan kantor gubernur Sulut. Belum ada perwakilan mereka yang diterima pihak kantor gubernur Sulut. Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Gubernur Sulut Sarundajang menolak PT MSM beroperasi dengan alasan bertentangan dengan Perda No.3/1991 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut. Sarundajang juga khawatir, keberadaan perusahaan tambang tersebut akan merusak lingkungan sehingga mengganggu sektor pariwisata yang menjadi adalan daerah tersebut.
Keberatan Sarundajang ini sudah disampaikan ke Departemen ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan Sarundajang ini mendapat dukungan sejumlah politisi di DPRD Sulut dan LSM.
(djo/nrl)










































