Pasal yang akan di-judicial review adalah pasal 1, 4, 7, 8, 9, 13, 19, 20, 21, 22, 23, dan 24. Turut dimohonkan pula untuk di-judicial review yakni pasal 227 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemda.
Pasal-pasal dalam 2 UU tersebut dianggap Biem merugikan hak konstitusionalnya untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan walikota di wilayah DKI. UU tersebut meniadakan sistem pilkada langsung yang sudah banyak dipakai di daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua UU tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu. Selain itu, gubernur, bupati, dan walikota juga dipilih secara demokratis.
Biem mempermasalahkan status otonomi DKI yang diatur dalam UU DKI. Dalam UU tersebut menyebutkan, walikota tidak dipilih rakyat melainkan ditunjuk langsung oleh gubernur.
Jika permohonan judicial review ini dikabulkan maka nantinya DKI juga akan memiliki DPRD tingkat kota selain provinsi. "DPRD Kota otomatis akan ada," lanjutnya.
Dalam permohonannya, pria yang juga anggota DPD ini menghendaki MK mengabulkan tuntutannya sekaligus memberlakukannya pada Pemilu 2009 dan pemilu kepala daerah mendatang.
Namun permintaan itu ditolak hakim lantaran bukan termasuk wewenang MK. "Putusan MK itu sifatnya deklarator, final dan mengikat," kata hakim anggota Laica Marzuki.
"Tidak perlu. MK sifatnya menetapkan, bukan mengatur," kata hakim anggota lainnya Mahfud MD.
Usai sidang, Biem tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kenapa Jakarta nggak bisa. Daerah khusus lainnya seperti di Aceh, Yogyakarta, dan Otsus Papua bisa. Di sana tetap ada pemilu bupati walikota," ucap dia. (nvt/fay)










































