Parkir di Rambu Terlarang, Awas Gembok Ban Terpasang

Parkir di Rambu Terlarang, Awas Gembok Ban Terpasang

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 11:13 WIB
Jakarta - Dalam kurun waktu hampir satu minggu lagi Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan gembok roda bagi para pelaku parkir liar. Mereka yang parkir di bawah rambu dengan marka larangan parkir dan stop akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian.

"Kita akan coba dengan cara lain, dengan menderek dan mengunci kendaraan," kata Wakil Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/4/2008).

Titik-titik yang diincar oleh Dishub dan Kepolisian ada di 5 wilayah DKI Jakarta. Seperti jalan Matraman Raya, Salemba, Wahid Hasyim, Galunggung, dan Melawai. Daerah tersebut memang terkenal rawan parkir liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diutamakan di jalan yang ada rambunya," ujar dia.

Dia menjelaskan, akibat ulah para pelaku parkir liar satu lajur jalan yang awalnya dapat menampung hingga 1.800 kendaraan setiap satu jam, menjadi terganggu. Alhasil kemacetan tak terhindarkan.

"Dengan adanya parkir satu lajur kapasitas jalan jadi berkurang," imbuh Pristono.

Operasi gabungan untuk menertibkan parkir liar di Jakarta ini akan digalakkan mulai Jumat 2 Mei 2008 mendatang. (ptr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads