Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto memberi sinyal pemeriksaan Kristina terkait dugaan kasus baru Al Amin. Yaitu, alih fungsi hutan mangrove seluas 1.200 hektar untuk pembangunan pelabuhan di Tanjung Api-api, Palembang, Sumatera Selatan.
Kristina yang diperiksa KPK pada Senin 28 April 2008 mengaku pemeriksaan itu tidak terkait dengan kasus suaminya soal hutan Bintan. Pengakuannya tidak disangkal oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya ke DPR, kasus serupa Bintan di mana saja? Apa cuma di Bintan saja? Ini kan soal perizinan, pengalihan fungsi dari hutan mangrove menjadi pelabuhan," jelas Bibit.
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa peran Al Amin dalam kasus Tanjung Api-api. Alasannya, KPK harus berhati-hati agar proses penyidikan tidak terganggu.
Lantas apa saja yang ditanyakan penyidik pada Kristina?
"Ya mungkin apa suaminya pernah ke sana (Tanjung Api-api)? Kan semacam itu. Kalau dia ngomong lain, ya mungkin dia tidak mau cerita. Itu kan privasi dia," jelasnya.
Menteri Kehutanan MS Kaban telah memberikan persetujuan alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api menjadi pelabuhan pada 14 Agustus 2007. Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dikabarkan telah diperiksa terkait kasus ini. Tiga pejabat Pemprov Sumsel di Mapolda Sumsel juga telah menjalani pemeriksaan.
(fiq/nrl)











































