Mobil Parkir Sembarangan Bakal Digembok, Awas Pungli!

Mobil Parkir Sembarangan Bakal Digembok, Awas Pungli!

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2008 10:24 WIB
Jakarta - Mulai 2 Mei, mobil yang diparkir sembarangan maka rodanya akan dikunci dengan gembok khusus. Kebijakan ini patut diacungi jempol. Namun sisi negatif siap mengiringi yakni dapat menimbulkan pungutan liar alias pungli.

"Sekarang denda buka gembok berapa, lalu di tangan aparat bisa main-main dibikin tarif yang tidak dilaporkan dan uang tidak masuk ke kas negara," ujar pengamat kebijakan publik UI Andrinov Chaniago dalam perbincangannya dengan detikcom, Selasa (29/4/2008).

Menurut Andrinov, harus dihindari tahapan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Caranya harus ada petugas yang mengawasi. "Karena itu sistemnya harus kuat, harus ada yang mengawasi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Andrinov menilai kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI tersebut efektif dapat menekan tingkat kemacetan.

"Dengan gembok mereka terpaksa berurusan dengan pihak polisi atau Dishub karena mobil itu mereka anggap barang berharga. Otomatis mereka akan menyelesaikan," tandas Direktur Center of Indonesion Regional and Urban Studies (CIRUS) ini.

(nik/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads