Keputusan PTUN DKI Jakarta disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mula Haposan Sirait, terkait kasus gugatan Transtoto Handadhari kepada Menteri Negara BUMN yang telah memberhentikannya sesuai Keputusan Menteri No 38 tanggal 11 Februari 2008 lalu.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim setelah membaca surat gugatan berkas pra bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, serta menimbang obyek sengketa, menyimpulkan untuk mengabulkan permohonan penggugat," kata kuasa hukum Transtoto Handadhari, M Wirono, usai pembacaan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Jl Cikini Raya, Jakarta, Senin (28/4/2008).
Maka, lanjut Wirono, demi hukum pemberhentian oleh Menneg BUMN kepada kliennya itu harus ditunda. "Bahkan dalam putusan tersebut hakim telah memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinannya kepada tergugat (Menneg BUMN)," imbuhnya.
Untuk diketahui, Transtoto Handadhari mengugat Menneg BUMN di Pengadilan TUN DKI Jakarta tanggal 18 Maret 2008 dengan nomor perkara 29/PTUN/2008. Gugatan sendiri diajukan, karena dia merasa pemberhentian oleh Menneg BUMN melalui Dewan Pengawas Perhutani tidak berdasar dan cacat hukum.
Meneg BUMN memberhentikannya dengan alasan Transtoto sebagai Dirut Perhutani tidak harmonis dalam membina hubungan kerja dengan timnya sehingga kinerja Perhutani merosot.
Transtoto sendiri menyatakan Kepmen pemberhentiannya itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan tudingan terhadapnya bertentangan dengan fakta di lapangan.
"Sedangkan alasan disharmonisasi terbukti merupakan rekayasa Dewan Pengawas," ujar Transtoto.
Transtoto berharap perjuangannya selama ini dalam mencari kebenaran dan keadilan bisa membuka mata pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam membuat keputusan strategis. "Kita harapkan, BUMN yang memiliki peran strategis lingkungan, sosial dan pembangunan di wilayah terpencil tidak lagi diobok-obok untuk kepentingan kelompok yang akan merugikan masyarakat," ucapnya seraya mengatakan salinan putusan sela pengadilan itu akan diserahkan ke Meneg BUMN, Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menpan dan Ketua DPR.
(zal/nwk)











































