Gauli Anak SMA, Eks Bupati Karangasem Divonis MA 6 Tahun

Gauli Anak SMA, Eks Bupati Karangasem Divonis MA 6 Tahun

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 17:53 WIB
Denpasar - Terdakwa pelecehan seksual di bawah umur Mantan Bupati Karangasem I Gede Sumantara divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana sempat divonis bebas PN Karangasem, Bali.

Putusan MA pada tingkat kasasi tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karangasem Nyoman Somanada di kantornya, Kabupaten Karangasem, Senin (28/4/2008). "Saya telah mendengar turunnya putusan tersebut, namun belum menerima salinan surat putusannya," kata Somanada.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 April 2008. MA menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa yang juga mantan Ketua DPC PDIP Karangasem melakukan pelecehan seksual terhadap korban bernama Ni Wayan SWD, mantan siswi SMA di Amlapura.

MA juga menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepada teman-teman terdakwa yang turut memperdagangkan dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Mereka adalah Ni Made Budi Asri (guru olah raga), Gede Kajeng Mudita (oknum polisi), Kadek Aliarta, dan Gede Subrata.

Terdakwa melakukan pelecehan seksual pada Januari 2006. Aksi pertama kali dilakukan saat korban mengikuti Kejuaraan Daerah Lembaga Karate Indonesia (Kejurda Lemkari) di Kabupaten Buleleng. Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh terdakwa hingga Agustus 2006.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Sumarsono menyambut gembira putusan tersebut. Sebelumnya, PN Karangasem membebaskan Sumantara dan empat terdakwa lainnya pada 11 September 2007. Kejari Karangasem pun mengajukan Kasasi. "Kami akan segera melakukan eksekusi," kata Sumarsono. (gds/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads