"Terdakwa Aris Widodo alias Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membantu pelaku tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Soeharto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2008).
Pada pertengahan 2006, lanjut Soeharto, Aris mendapat SMS dari Ghulam atas perintah Abu Dujana. Dalam SMS itu, Dujana meminta Aris mengirimkan pesan melalui email kepada mujahidin di Filipina. Terdakwa mengaku SMS itu berisi sandi dan tidak mengerti maksud sandi tersebut. Aris hanya mengirimkan email sesuai dengan isi SMS.
"Terdakwa mengirimkan email sebanyak 4 kali dan mentransfer uang," imbuh dia.
Selain itu, menurut Soeharto, dalam fakta persidangan, Aris kenal dengan Abu Dujana yang sedang dicari pihak kepolisian. Namun Aris tak memberitahukan keberadaan Dujana.
Mendengar putusan hakim, pengacara Aris Aminudin K dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(mly/ana)











































