2 Berkas Kasus Pajak Asian Agri Kembali Diserahkan ke Kejagung

2 Berkas Kasus Pajak Asian Agri Kembali Diserahkan ke Kejagung

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 16:24 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak kembali menyerahkan dua berkas penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Group (AAG) kepada Kejaksaan Agung. Dari dua berkas tersebut diketahui kerugian diperkirakan mencapai Rp 231 miliar.

"Tersangkanya berinisial ST dan TBK," kata Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pare, di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2008).

Berkas yang terdiri dari empat bundel itu memiliki tebal masing-masing 20 cm. Berkas tersebut lalu dibawa masuk ke bagian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua berkas itu diserahkan untuk melengkapi tiga berkas yang telah diserahkan kepada Kejagung pada Jumat 25 April 2008.

Ditanya mengenai ST yang pada berkas terdahulu telah menjadi tersangka, Pontas mengatakan, ST memang merupakan direksi di perusahaan-perusahaan AAG. Karena itu ST tak hanya terlibat dalam satu kasus saja.

Pontas menambahkan, jumlah berkas terhadap keseluruhan dalam kasus AAG ada 25 berkas dengan 12 tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

"Jadi masih ada 20 berkas lagi yang belum diserahkan. Minggu depanlah," imbuhnya. (ptr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini