"Tersangkanya berinisial ST dan TBK," kata Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pare, di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2008).
Berkas yang terdiri dari empat bundel itu memiliki tebal masing-masing 20 cm. Berkas tersebut lalu dibawa masuk ke bagian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai ST yang pada berkas terdahulu telah menjadi tersangka, Pontas mengatakan, ST memang merupakan direksi di perusahaan-perusahaan AAG. Karena itu ST tak hanya terlibat dalam satu kasus saja.
Pontas menambahkan, jumlah berkas terhadap keseluruhan dalam kasus AAG ada 25 berkas dengan 12 tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Jadi masih ada 20 berkas lagi yang belum diserahkan. Minggu depanlah," imbuhnya. (ptr/nrl)










































