Kurir Abu Dujana, Arif Alias Wito Divonis 8 Tahun Penjara

Kurir Abu Dujana, Arif Alias Wito Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 15:38 WIB
Jakarta - Kurir Abu Dujana, Arif Syaifudin alias Tsaqof alias Firdaus alias Wito, divonis 8 tahun penjara. Ari terbukti melakukan membantu pengiriman uang dari Indonesia ke Filipina.

"Terdakwa Arif Syaifudin alias Tsaqof alias Firdaus alias Wito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2008).

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan Arif terbukti mengirimkan uang yang diberikan Dujana. Pengiriman uang ini melalui rekening yang terdakwa peroleh dari Alip Abbad, antara lain untuk Natividad dari Metro Bank Philipina atas nama Safia.

Pengiriman uang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan terdakwa pernah mengirimkan sekitar 8 kali. Selain itu, Arif membantu pengiriman informasi dengan membuat email untuk sarana komunikasi Abu Dujana dengan orang-orang yang sedang latihan militer di Philipina.

Arif juga tahu keberadaan Abu Dujana yang dicari-cari kepolisian sejak tahun 2005 karena diduga terlibat kasus pengeboman.

Dalam dakwaan JPU, Arif diancam pasal 13 huruf c jo pasal 17 jo pasal 1 angka 3 Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara pengacara Arif, Abu Bakar Rasyidie mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. (mly/aba)


Berita Terkait