Jumlah kayu hasil jarahan liar CV Alam Lestari anak perusahaan PT Riaupulp di Pangkalan Kerinci, memang luar biasa. Pihak Polres Pelalawan menghitung jumlah tumpukan kayu di pinggir kanal itu mencapai 3.800 tumpukan. Satu tumpukan minimal ada 250 batang kayu dari berbagai jenis ukuran. Panjang kayu itu sendiri rata-rata minimal 3 meter.
Bila dihitung secara matematika, maka 3.800 x 3 x 250= 2.850.000 atau setara dengan 2.850 km. Jumlah ini lebih panjang dari jalan lintas Sumatera yang menghubungkan kota-kota dari Aceh hingga Provinsi Lampung, yakni 2.508,5 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harijal Jalil, izin yang dimilik PT Alam Lestari anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu sejak awak sudah menyalahi prosedur. Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) CV Alam Lestari mengkangkani PP No 34 tahun 2002 pasal 30 dan pasal 42.
"Dimana disebutkan, izin HIT hanya diberikan kepada lahan kritis dan ilalang di mana tegakan kayunya satu hektar hanya 5 meter kubik. Tapi kalau kita lihat hasil tangkapan Polres, maka jumlah tegakan kayu di konsesi CV Alam Lestari melebihi ketentuan yang dimaksud," kata Harijal.
Masih menurut Harijal, bahwa lahan yang dijadikan HTI untuk menyuplai bahan baku ke RAPP itu, merupakan kawasan lindung. Hanya saja, Bupati Kampar, Tengku Azmun Ja’afar tetap memberikan rekomendasi atas kawasan lindung tersebut. Dan kasus ini juga yang menyerat orang nomor satu di Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi miliran rupiah.
"Jadi kami mendesak, agar Polri dapat mengusut tuntas atas temuan kayu tersebut. Kami juga mendesak agar KPK dapat mengusut dari segi korupsinya. Sebab, tidak mungkin, pemberian konsesi ini tidak ada indikasi korupsinya. Karena lahan yang diberikan itu bukan lahan kritis, tapi kawasan hutan lindung yang masih banyak tegakan kayunya," terang Harijal. (cha/djo)











































