"Kalau parkir nggak benar rodanya dikunci," kata Wakil Gubernur Prijanto di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2008).
Pria yang akrab disapa Pri ini mengatakan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2008. "Ini upaya untuk mendisiplinkan masyarakat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wilayah Jakarta kan luas. Mobil derek ternyata masih kurang," ujarnya.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki 150-an kunci roda. Sedangkan mobil derek ada 22 unit. Untuk menambah jumlah, Pemprov DKI bekerjasama dengan polisi.
"Dari polisi ada 22 unit dan swasta 69. Tapi yang swasta belum digunakan karena belum ada bentuk kerjasamanya. Baru nanti 2 Mei akan diputuskan bagaimana bentuknya," katanya.
(ken/nrl)











































