Kejagung Matangkan PK Bank Bali

Kejagung Matangkan PK Bank Bali

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 13:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas jual beli piutang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar. Konsep PK itu dilaporkan Jampidsus Marwan Effendy kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Ini mau saya laporkan ke Pak Hendarman," kata Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/4/2008).

Marwan menunjukkan konsep PK setebal 2 cm itu kepada wartawan. Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu enggan menjelaskan detil PK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya bawa konsepnya, saya laporkan dulu," jelasnya.

Kasus cessie Bank Bali merupakan bagian dari kasus BLBI III. Sejumlah pihak telah menjadi terdakwa antara lain mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, dan pengusaha Djoko Tjandra.

Putusan kasasi MA menyatakan Syahril dan Djoko bebas. Pande dihukum 4 tahun penjara. Atas perbedaan putusan tersebut, Kejagung akan mengajukan PK ke MA.

Belakangan, Djoko yang juga Dirut PT Mulia Intan Lestari dicekal KPK pada 24 April 2008. Dia diduga terkait suap terhadap penyelidik BLBI II Jaksa Urip Tri Gunawan. BLBI II terkait BDNI yang dimiliki Syamsul Nursalim. Saat ini Djoko Tjandra diketahui tengah berada di luar negeri. (fay/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads