Penyidikan kasus Sjamsul Nursalim dimulai pada 23 Oktober 2000 saat Jaksa Agung dijabat Marzuki Darusman. Namun Kejagung menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Juli 2004 saat MA Rahman menjabat jaksa agung.
"Penghentian penyidikan atas perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasar ketentuan hukum yang berlaku sehingga karenanya harus dibatalkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang pimpin hakim tunggal Haswandi, Boyamin menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Sjamsul Nursalim dengan kewenangannya dan jabatan patut diduga telah menyalahgunakan dana BLBI, antara lain bukan untuk membayar nasabah yang mencairkan dananya di BDNI.
"Tersangka mengalihkan dana BLBI ke kantongnya sendiri, bahkan sampai ke luar negeri. Tersangka patut diduga mengosongkan kas BDNI untuk dan atau sebelum mendapatkan BLBI," ujar dia.
Namun Kejaksaan Agung jelas dan nyata menghentikan penyidikan hanya semata-mata berdasarkan kerugian yang dikembalikan. Padahal pengembalian negara ini dilakukan pada tahap penyidikan.
Menurut Boyamin, surat keterangan lunas (SKL) yang menjadi dasar SP3 diduga mengandung kecacatan sehinga penghentian penyidikan dapat dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pasal 109 KUHAP, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Menurut Bonyamin, dalam tindak pidana korupsi, pengembalian atau pembayaran kerugian negara tidak menghapus pidananya. "Sehingga dalam perkara ini pembayaran atas penyerahan aset sebagai gantinya tidaklah menghapus pidananya," imbuh dia.
Sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon pada Selasa 29 April 2008. (mly/aba)










































