"Saya tidak pernah menginstruksikan untuk menghilangkan barang bukti. Tidak ada agenda setelah itu (pelarangan) untuk menghilangan barang bukti," kata Agung dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2008).
Pelarangan penggeledahan beberapa waktu lalu semata-mata karena adanya miskomunikasi DPR dan KPK. Apalagi saat itu Ketua KPK Antasari Azhar tengah berada di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Antasari) ada tugas ke Malaysia sehingga ada miskomuniaksi. Saya tidak minta KPK untuk izin, tapi saya minta ada pemberitahuan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Antasari menegaskan, 6 ruangan yang digeledah pada Senin ini sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jika dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang yang berpindah, maka KPK akan mengejarnya. "Di ruang-ruang yang sedang digeledah, tidak menutup kemungkinan ada sesuatu yang diperlukan penyidik dengan atau tanpa sengaja berpindah ke tempat lain. Tim akan meminta secara proaktif akan dilakukan penggeledahan," kata Antasari. (nvt/nrl)











































