"Laporan Inu Kencana tidak berdasarkan fakta dan merupakan laporan palsu," kata Kepala Biro Umum IPDN Srimoyo Tantomo di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/4/2008).
Srimoyo menjelaskan, kedatangannya ke KPK adalah untuk mengklarifikasi laporan Inu mengenai pembangunan barak praja senilai Rp 33,06 miliar. "Memang dalam DIPA, pembangunan itu dianggarkan untuk 9 barak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, IPDN akan menggugat balik Inu melalui Polda Jawa Barat. "Kami juga akan melaporkan tindakan Inu itu ke Mendagri," pungkasnya. (ary/aba)











































