Kapolres Pelalawan, AKBP I Gusti K Gunawa mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (28/4/2008) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Menurut Gusti, dokumen perusahaan CV Alam Lestari yang bergerak dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan, lebih dulu disidik KPK.
"Penahanan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaβafar oleh KPK juga masih terkait dalam kasus penerbitan izin sejumlah perusahaan bidang HTI di antaranya atas nama CV Alam Lestari. Sehingga sejumlah dokumen penting atas perusahaan itu sudah lebih dulu disita KPK," kata Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita sama-sama menyidik kasus yang sama, maka kita akan menyusul ke KPK guna meminta sejumlah dokumen atas nama CV Alam Lestari," kata Gusti.
Penyelidikan atas CV Alam Lestari ini terkait atas penemuan 3.872 tumpukan kayu di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pantauan detikcom di lokasi penimbunan kayu itu, terlihat dengan kasat mata, ribuan tumpukan batang kayu illegal berjejer memanjang 5 km di kanan kiri kanal.
Di sana lokasi itu setidaknya ada 6 kanal yang membelah kawasan Hutan Tanaman Industri CV Alam Lestari anak perusahaan PT Riaupulp. Kayu-kayu itu terdiri dari bahan baku serpih (BBS) serta kayu log jenis kayu besar. Khusus jenis BBS kayu ini memang hanya akan dipergunakan perusahaan kertas.
Untuk menuju ke lokasi itu, detikcom bersama Polres Kampar, harus melawati satu-satunya jalan koridor PT Riaupulp. Dari pinggir pada jalan koridor perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara itu, selanjutnya harus menggunakan kapal motor menyusuri kanal-kanal di kawasan HTI.
Masing-masing tumpukan kayu itu, minimal terdapat 60 meter kubik kayu. Jika dihitung dengan jumlah batang jenis kayu BBS, maka jumlahnya diperkirakan lebih dari 300 ribu batang kayu BBS. Ini belum lagi hitungan jenis kayu log yang berdiamater di atas 30 cm meter.
Di lokasi itu masih terlihat tapak bekas alat berat yang mengangkut kayu hasil jarahan liar. Dari lokasi penimbunan kayu itu, kayu-kayu ini selanjutnya akan dikumpulkan di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) CV Alam Lestari di pinggir koridor PT Riaupul.
"Kita masih akan menindaklanjuti kasus illegal logging CV Alam Lestari ini. Kita sudah berkoordinasi dengan Dishut Pelalawan untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti lainnya," kata Gusti.
Direktur CV Alam Lestari Said Edi beberapa kali dihubungi detikcom tidak bersedia menerima. Begitu juga Humas PT RAPP di Riau, Nandik Sufaryono yang dihubungi beberapa kali juga tidak bersedia menerima. Sedangkan Humas RAPP di Jakarta, Troy Pantaw ketika dikonfirmasi dalam masalah ini pihaknya akan melakukan croscek ulang keterkaitan antara PT RAPP dengan CV Alam Lestari.
"Saya tidak tahu persis bagaimana hubungan perusahaan kita dengan CV Alam Lestari. Saya akan coba chek dulu ya," kata Troy kepada detikcom.
(cha/djo)











































