Polri: Bonus Tilang Rp 10 Ribu Bagi Polisi Diambil dari APBN

Polri: Bonus Tilang Rp 10 Ribu Bagi Polisi Diambil dari APBN

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 10:00 WIB
Polri: Bonus Tilang Rp 10 Ribu Bagi Polisi Diambil dari APBN
Jakarta - Bonus Rp 10 ribu akan diberikan bagi polisi yang melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Menurut Mabes Polri, pembayaran kompensasi itu akan diambil dari uang negara.

"Dari APBN," kata Direktur Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yudi Sushariyanto saat dihubungi lewat telepon, Senin (28/4/2008).

Bonus ini sejatinya untuk mencegah praktek salam tempel yang dituding banyak terjadi di jalan. Dan soal pemberian bonus ini memang masih dalam tahap diusulkan ke pimpinan tertinggi Polri. Dan bila gol, tentunya akan diajukan dalam rencana anggaran selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana yang dianggarkan bukan dari denda tilang," tandas Yudi.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi III Patrialis Akbar, setuju saja jika uang bonus Rp 10 ribu diambilkan dari dana hasil menilang. (ndr/nrl)


Berita Terkait