Legislator: Bonus Rp 10 Ribu Bisa Diambil dari Hasil Tilangan

Legislator: Bonus Rp 10 Ribu Bisa Diambil dari Hasil Tilangan

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 09:55 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar mendukung usulan Polri untuk memberikan bonus Rp 10 ribu pada polisi penilang dari setiap hasil tilangan. Uang bonus itu diambil dari uang hasil tilangan.

"Saya setuju saja. Karena ini memberikan motivasi dan dananya bisa diambil dari hasil tilangan," kata Patrialis saat dihubungi detikcom, Senin (28/4/2008).

Patrialis mengatakan, pihak DPR akan memberikan persetujuan jika polisi akan mengambil bonus itu dari dana hasil tilangan. "Yang penting laksanakan saja dulu. Baru setelah itu memberitahukan kepada kami," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota FPAN ini menilai, bonus Rp 10 ribu itu diambil dari hasil tilangan tidak perlu dipermasalahkan. Karena uang yang digunakan itu juga uang rakyat. "Itu kan uang dari rakyat yang membandel di jalan. Yang kena tilang kan mereka yang bandel-bandel," tambahnya.




(mar/nrl)


Berita Terkait