Pengacara Al Amin Tunda Lagi Praperadilankan KPK

Pengacara Al Amin Tunda Lagi Praperadilankan KPK

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 08:33 WIB
Jakarta - Rencana Al Amin Nur Nasution untuk mendaftarkan permohonan mempraperadilankan KPK kembali molor. Praperadilan urung didaftarkan hari ini gara-gara 9 pengacara Al Amin belum meneken draf permohonan praperadilan.

"Teman-teman ini pada sibuk, jadi saya susah ketemu. Kalau nanti sudah lengkap 10 pengacara tanda tangan, baru surat permohonan dikopi, lalu didaftarkan," kata pengacara Al Amin, Sirra Prayuna, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/4/2008).

"Nanti sidangnya susah dong kalau semua pengacara tidak tanda tangan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra menjelaskan, sejauh ini baru dia yang meneken draf permohonan praperadilan itu. Jika seluruh pengacara sudah menandatanganinya, praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau tidak Selasa (29 April 2008) ya Rabu (30 April 2008)," ujar Sirra.

Menurut dia, surat kuasa dari Al Amin sebenarnya sudah ditandatangani sejak Sabtu 26 April 2008. Namun, suami pedangdut Kristina itu meminta sejumlah perubahan dalam draf permohonan praperadilan yang diajukan Sirra.

"Saat dibaca, ada tambahan substantif. Jadi dia minta diubah, Minggu (27 April) baru dikembalikan," imbuhnya.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads