"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Senin (28/4/2008).
Kejagung dipraperadilankan MAKI gara-gara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada 13 Juli 2004. Saat itu, Kejagung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi BLBI oleh bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai, meski Sjamsul sudah menyerahkan aset dan mendapatan surat keterangan lunas (SKL), namun nilai aset yang diserahkan tidak setara dengan utangnya. Hasil audit BPK menyebutkan nilai aset itu mengalami penurunan.
Alasan lainnya, lanjut Boyamin, Sjamsul Nursalim tetap dapat diperkarakan secara pidana meski utangnya telah lunas. Hal itu sesuai dengan UU/3 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim terkait utang BDNI milik konglomerat itu sebesar Rp 47 triliun. Semasa Jaksa Agung MA Rachman, Kejagung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu pada 13 Juli 2004. Hal itu menyusul keluarnya surat keterangan lunas (SKL) atas utang para obligor BLBI. (fiq/ndr)











































