"Sedikit banyak, pemeriksaan ini akan membantu munculnya titik terang," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/4/2008).
Menurut Emerson, penyidik KPK tidak perlu ragu jika hendak menggeledah ruangan anggota DPR lainnya. Mulai dari yang diduga terkait kasus Al Amin, maupun yang menjadi tersangka kasus korupsi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penyidik KPK juga harus memeriksa seluruh dokumen yang berada ruang kerja anggota Komisi IV itu.
"Mau itu dokumen pribadi atau partainya, tapi untuk mengetahui ada keterkaitan atau tidak ya semua harus diperiksa," imbuhnya. (fiq/ndr)










































