Rentang waktu penggeledahan dengan penangkapan Al Amin memang cukup lama. Suami pedangdut Kristina itu ditangkap pada Rabu 9 April 2008 lalu. Sedangkan penggeledahan baru dilakukan hari ini, Senin (28/4/2008) pukul 10.00 WIB.
Di ruangan kerja Al Amin, KPK akan mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan suap yang diterima anggota Komisi IV DPR itu. Penggeledahan akan disaksikan oleh wakil dari Badan Kehormatan (BK) DPR, Komisi Hukum DPR, dan Sekjen DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrat Ahmad Fauzi, bahkan menggagas upaya merevisi UU 30/2002 tentang KPK. "Kalau perlu bubarkan saja!" ujar Fauzi yang juga anggota Komisi III itu.
Akhirnya, pada 25 April 2008 Ketua DPR Agung Laksono mengizinkan penggeledahan dilakukan. Namun, hanya ruangan Al Amin saja yang boleh digeledah. Dia juga mewanti-wanti agar KPK tidak membawa terlalu banyak personel.
"Ya tidak perlu datang satu batalion lah," ujar Agung.
(fiq/ndr)











































