Car Free Day Tak Berlaku bagi Wapres Kalla

Car Free Day Tak Berlaku bagi Wapres Kalla

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 00:20 WIB
Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor alias car free day ternyata memang tidak berlaku bagi Wapres Jusuf Kalla. Status VVIP yang disandang Kalla membenarkan hal itu.

"Saya prinsipnya VVIP aman, VVIP nyaman. Mestinya saat VVIP masuk ke suatu tempat, ya aturan di tempat itu mengikuti aturan VVIP, Kalau tempat itu punya protap (prosedur tetap), ya disesuaikan dengan protap VVIP," urai Komandan Paspampres Mayjen TNI Suwarno.

Hal itu dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (27/4/2008) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umpamanya saya masuk ke bandara. Bandara punya aturan sendiri toh. Tetapi saat VVIP masuk ke bandara, maka aturan VVIP berada di atas aturan bandara," jelasnya.

Menurut Suwarno, paspampres telah mempertimbangkan jalur yang harus ditempuh untuk menjemput Kalla saat mengikuti acara jalan sehat Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) VIII itu.

"Saya tidak bicara boleh atau tidak boleh, tapi saya bicara mekanismenya. Kalau Pak Jusuf Kalla jalan kaki dari Monas sampai Hotel Indonesia, saya harus jemput beliau lewat mana? Saya kan ambilnya di HI, saya lewat mana? Satu-satunya jalan lewat mana lagi kalau tidak di situ." urainya.

Rangkaian Pendek

Dia menjelaskan, paspampres juga telah mengambil jalur yang paling kiri (jalur lambat) di Jl MH Thamrin. Iring-iringan kendaraan pun hanya 5 mobil saja.

"Itu sudah rangkaian yang pendek. Lagipula Wapres kan harus mengikuti acara lain. Kegiatannya kan berlanjut, tidak hanya jalan sehat saja," kata Suwarno yang menjabat Danpaspampres sejak Oktober 2007 itu.

Pada Minggu 27 April, sejumlah mobil pengawal Wapres mengikuti Kalla dari belakang. Kendaraan ini berjalan dari Monas hingga Hotel Nikko. Di sinilah Wapres JK masuk ke mobil lalu rombongan RI-2 berbelok ke Jl Imam Bonjol menuju Jl Diponegoro, rumah dinas JK.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menggelar car free day rutin. Tidak ada kendaraan pribadi yang diperkenankan lewat 06.00-14.00 WIB. (fiq/ndr)


Berita Terkait