Pencuri Solar Dibekuk

Pencuri Solar Dibekuk

- detikNews
Minggu, 27 Apr 2008 18:40 WIB
Jakarta - Selesai sudah aksi para pencuri solar ini. 7 Pelaku ini terbukti mencuri bahan bakar sejak 2007. Dan setiap minggu ada 7,7 ton solar yang mereka colong. Padahal solar ini semestinya jatah bagi masyarakat dan industri.

Modus yang dilakukan dengan mengakali solar yang berada di dalam truk tangki minyak. "Mereka menaruh terpal di dalam tiap lubang tangki, sehingga saat dicek tanki selalu penuh," kata Kasat Sumdaling AKBP Bahagia Dachi saat dihubungi pertelepon, Minggu (27/4/2008).

Pelaku ini terbagi dalam 2 kelompok berbeda yang beroperasi di perusahaan terpisah. 3 Tersangka yakni Endi alias Taufik (pengawas PT Kurnia Makmur Langgeng), Karwadi (sopir), dan Jodi (kernet). Mereka ditangkap pada Rabu, 23 April 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan mereka yang menebus delivery order 24 ton liter solar (transportir) dari Pertamina untuk PT KMK Global Sport," tambah Dachi.

Sebelum para pelaku membawa solar pesanan untuk PT GS KMK, tangki-tangki itu dibawa dahulu oleh para pelaku ke pangkalan di Jl Poglar Kapuk, Jakarta Barat. "Di sanalah solar disedot, kemudian dijual. Karena itu jatah bagi industri dan masyarakat berkurang," imbuh Dachi.

Tapi Dachi menyebutkan, memang saat pengecekan dilakukan selain dengan memakai modus terpal yang dipasang di dalam, pelaku juga bekerjasa sama dengan oknum di perusahaan PT GS KMK. "Karena itu saat dicek lolos begitu saja," jelas Dachi.

Sedang kelompok lainnya yakni Karyono alias Ayong (pengawas PT Warso Darma Utama), Suharyo (sopir), Mahmud (Kernet), dan Bandi (pemilik PT Karindo, buron). Mereka ditangkap pada Jumat 25 April 2008.

Modus yang digunakan pun sama. Namun kelompok ini jelas-jelas bekerja sama dengan pengawas perusahaan pemesan. Dengan memanfaatkan posisi di PT Warso Darma Utama, sebagai tranportir dari 16 ribu ton solar untuk PT Karindo, para pelaku menyedot 3 ton solar.

"Para pelaku memang sengaja melakukan ini untuk mencari keuntungan. Dan kita jerat dengan pasal 372 dan UU RI No 22/2001 tentang Migas pasal 53 yang ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandas Dachi.

Barang bukti 5 truk tangki, drum-drum, serta mobil bak pengangkut diamankan di Polda Metro Jaya. Dan demikian pula dengan para tersangka. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads