"Saya sangat setuju, bahkan ada pemikiran, cuma ini tidak semudah membalik telapak tangan," ujar Asdjudin usai upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan di LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2008)
Asdjudin mengatakan, korupsi merupakan kejahatan transnasional. Karena itu, para pelakunya harus dipenjara secara terpisah dengan narapidana pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan LP khusus koruptor itu, lanjut Asdjudin, bisa saja dilakukan asal ada alokasi anggarannya. Pembangunan LP itu juga harus berdasarkan persetujuan DPR terlebih dulu.
KPK mengusulkan LP khusus koruptor dengan alasan untuk mendukung pemberantasan korupsi. Selama ini KPK menitipkan para tahanannya ke sel Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres-polres di Jakarta serta sejumlah rutan. (irw/nrl)











































