"Penguasa Depkes ya Menkes. Beliau punya wewenang untuk mengusir NAMRU
Amerika dari kantornya," ujar Anggota DPD RI DKI Marwan Batubara dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (26/4/2008).
Marwan mempertanyakan alasan Presiden SBY sebagai atasan Menkes tetap membiarkan NAMRU tetap bercokol di Indonesia.
"Apa Menkes dapat arahan dari atasannya untuk membiarkan Namru seperti halnya ketika menyerahkan Blok Cepu pada Exxon?" tanya Marwan.
Marwan pun meminta Presiden SBY segera mengusir NAMRU dari Indonesia.
"Buktikan kalau Menkes, SBY, dan rakyat berdaulat. Usir NAMRU dari Depkes
dan Indonesia sekarang juga! Kok kita biarkan ada negara dalam negara," tandas dia.
NAMRU 2 mulai berada di Indonesia sejak Menteri Kesehatan Siwabessy dan Duta Besar AS Francis Galbraith menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, 16 Januari 1970.
Kerja sama penanganan terhadap berbagai penyakit menular tersebut terasa merugikan Indonesia karena semua staf NAMRU kemudian mendapat fasilitas diplomatik. Mereka diizinkan memasuki seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang terlarang karena alasan keamanan. Selain itu, barang-barang yang dibawa, baik milik lembaga maupun pribadi, bebas bea dan cukai.
(nik/ana)











































