Surat Pemberitahuan Penggeledahan Hal Baru di DPR

Surat Pemberitahuan Penggeledahan Hal Baru di DPR

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2008 12:34 WIB
Jakarta - DPR meminta surat pemberitahuan resmi jika KPK ingin menggeledah ruangan di gedung wakil rakyat itu. Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, ini hal baru.

"DPR dulu tidak pernah ada macam pemberitahuan secara resmi," kata Muhaimin di sela-sela peluncuran buku 'Saya Bekerja Maka PKB Menang' di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2008).

Menurut Muhaimin, sesungguhnya larangan DPR pada KPK hanya kesalahpahaman. DPR sangat terbuka untuk digeledah. Namun tentu harus memakai aturan. Jika sekarang DPR meminta surat pemberitahuan untuk menggeledah, itu juga bagian dari aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pemberitahuan, lanjut Muhaimin, tidak akan meraibkan barang bukti yang hendak dicari. "Di kantor kan barang bukti semua terbuka dan itu barang publik juga," pungkas politisi PKB itu.
(ana/aba)


Berita Terkait