"DPR dulu tidak pernah ada macam pemberitahuan secara resmi," kata Muhaimin di sela-sela peluncuran buku 'Saya Bekerja Maka PKB Menang' di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2008).
Menurut Muhaimin, sesungguhnya larangan DPR pada KPK hanya kesalahpahaman. DPR sangat terbuka untuk digeledah. Namun tentu harus memakai aturan. Jika sekarang DPR meminta surat pemberitahuan untuk menggeledah, itu juga bagian dari aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ana/aba)










































