Dicekal KPK, Djoko Tjandra Di Luar Negeri

Dicekal KPK, Djoko Tjandra Di Luar Negeri

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2008 11:28 WIB
Jakarta - KPK mencekal Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari, Djoko Soegiarto Tjandra, karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, yang bersangkutan kini tengah berada di luar negeri."Dia berangkat beberapa minggu sebelum dicekal," ujar Direktur Penyidikan dan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Depkum & HAM, Syaiful Rahman, kepada detikcom, Sabtu (26/4/2008).Syaiful menjelaskan, status cekal ditetapkan kepada Djoko pada Kamis, 24 April 2008 kemarin. Hal itu dilakukan setelah ada permintaan dari KPK pada hari yang sama. Cekal berlaku selama 1 tahun sejak ditetapkan.Menurut Syaiful, Djoko berada di luar negeri untuk kepentingan bisnis. Meski dicekal, tidak ada hambatan baginya untuk kembali ke Indonesia.Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus cessie Bank Bali (BLBI III) senilai Rp 546 miliar. Putusan MA di tingkat kasasi membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin. Sementara mantan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus itu.Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan PK kasus Bank Bali lantaran terdapat perbedaan dalam putusan kasasi itu. Rencana pengajuan PK disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan BLBI I Anthony Salim dan BLBI II Sjamsul Nursalim pada 29 Maret 2008 lalu.2 Hari kemudian Jaksa Urip yang merupakan ketua penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim ditangkap KPK. Urip diduga menerima suap Rp 6 miliar dari orang dekat Sjamsul Nursalim, Arthalyta Suryani, terkait penyelidikan itu. (irw/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads